Saksi Tri Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Anak Buah Teddy Minahasa
Para Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba Sebagai Saksi-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pada sidang lanjutan kasus persidangan narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa mendatang kang anggota Polisi bernama Tri Hamdani sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 8 Februari 2023.
Tri diketahui sebagai salah satu polisi yang melakukan penangkapan terhadap tiga anak buah Teddy Minahasa di lokasi dan waktu yang berbeda.
BACA JUGA:5 Drama Korea Romantis yang Tayang Februari 2023, Cocok Buat Temani Valentine
BACA JUGA:Bocoran Pertemuan PKS Golkar: Singgung Rencana Capres KIB
Tiga terdakwa yang tertangkap atas kasus ini yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Saksi Tri yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 8 Februari 2023 ditanya oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengenai kronologi penangkapan ketiga terdakwa.
“Kapan dilakukan penangkapan terhadap mereka? Penangkapan Dody?” tanya Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
BACA JUGA:Sepak Terjang Erma Oktavia Dirikan Serikat Pekerja di PT SAI, 'Saya Dikatain Gila Oleh Atasan!'
Tri menjawab pertanyaan Majelis hakim bahwa ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Kepada Majelsi Hakim, Tri mengatakan Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sedangkan Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.
Tri menjelaskan juga bahwa Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok.
Kemudian untun terdakwa Linda ditangkap di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.
"Pak Kasranto dijemput di Mapolres Pelabuhan (Tanjung Priok)," ujar Tri menjawab pertanyaan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: