Saksi Tri Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Anak Buah Teddy Minahasa

Saksi Tri Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Anak Buah Teddy Minahasa

Para Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba Sebagai Saksi-Andrew Tito-

Para terdakwa dalam proses pemeriksaan diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.

Selanjutnya Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

Pengungkapan awal diketahui penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga perwira tinggi polri yang berujung menemukan keterlibatan Teddy.

BACA JUGA:Solusi Baru Atasi Udara Lembab, Sharp Indonesia Luncurkan Dehumidifier

BACA JUGA:WHO Prediksi 23 Juta Orang Terdampak Gempa Turki dan Suriah, Sejarah Paling Kelam!

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: