Pembacaaan Duplik, Kuasa Hukum Tegaskan Sejak Awal Baiquni Wibowo Sudah Jujur

Pembacaaan Duplik, Kuasa Hukum Tegaskan Sejak Awal Baiquni Wibowo Sudah Jujur

Baiquni Wibowo.-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

Adapun agenda sidang yang berlangsung merupakan pembacaan duplik dari tim kuasa hukum Baiquni Wibowo untuk menanggapi replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebelumnya.

Dalam pembacaan duplik, tim kuasa hukum membantah terhadap replik dari JPU yang menilai Baiquni Wibowo tidak jujur dalam persidangan.

"Replik penuntut umum menyampaikan sebagai berikut kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran dan kejujuran pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," kata Kuasa Hukum Baiquni Wibowo di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Supir Taxi Online, Anggota Densus 88 Bripda HS akan Diperiksa Terkait Kode Etik

Kuasa hukum Baiquni Wibowo menilai sejak awal kliennya itu sudah jujur atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J saat pertama kali diperiksa di internal Polri dan menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa tanpa ada yang ditutupi satu pun. Sehingga peristiwa tersebut sampai terang benderang berkat kliennya itu.

“Sejak awal saat Baiquni pertama kali diperiksa internal Polri, kliennya telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa tanpa menutupi fakta apapun. Kliennya juga membantu terangnya peristiwa yang terjadi Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46,” ujar kuasa hukum Baiquni 

Menurut tim kuasa hukum, bahwa Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin sudah sukarela memberitahu kepada penyidik mengenai DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, dan membuka Fakta mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV. Bahwa salinan tersebut berada di dalam hardisk milik Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:Bripda HS Tersangka Pembunuhan Supir Taxi Online Depok Disebut Anggota Densus 88 Bermasalah

"Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana pembunuhan," ujarnya.

Kuasa hukum menambahkan, ketika Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin ditempatkan di tempat khusus.

Mereka merasa aman dari ancaman yang sewaktu-waktu bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo kala itu maka mereka berani jujur.

Dalam rekaman CCTV itu menunjukkan keberadaan Brigadir Yosua Hutabarat saat Ferdy Sambo sampai dibekas rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Nomor 46.

Tim kuasa hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV komplek Polri Duren Tiga. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads