Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya ?

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya ?

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ini arti dipenjara seumur hidup--TV Polri

JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. 

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:JPU Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam saat Tembak Yosua

JPU Rudy Irmawan juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas apa artinya hukuman penjara seumur hidup, apakah Sambo akan dipenjaranya selamanya atau dipenjara selama kurun waktu tertentu ? Berikut penjelasannya yang dikutip dari Hukumonline.

Merujuk Pasal 12 KUHP: (1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.

BACA JUGA:Ini 6 Pertimbangan Jaksa Dalam Menuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Bahwa pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP: Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP: Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

“Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan,” demikian petikan artikel di hukumonline.com.

“Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com