Vonis Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo Akan Dibacakan 24 Februari 2023

Vonis Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo Akan Dibacakan 24 Februari 2023

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang putusan vonis untuk anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo akan dibacakan majelis hakim pada  24 Februari 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis hakim dalam lanjutan sidang  perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

Sebagai Informasi, Baiquni Wibowo telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Pembacaaan Duplik, Kuasa Hukum Tegaskan Sejak Awal Baiquni Wibowo Sudah Jujur

BACA JUGA:JPU Minta Hakim Menolak Seluruh Pledoi Kubu Baiquni Wibowo

Jaksa meyakini bahwa Baiquni Wibowo sudah terlibat dalam perusakan CCTV sehingga menghalangi proses penyidikan Polisi terhadap perkara perintangan penyidikan Pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah tim kuasa hukum Baiquni Wibowo menyampaikan Dupliknya, ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi memutuskan pembacaan vonis untuk terdakwa Baiquni Wibowo atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua akan digelar pada 24 Februari 2023.

"Selanjutnya, agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat, pada 24 Februari 2023," ujar ketua majelis hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Baiquni Wibowo pada agenda sidang pembacaan vonis mendatang.

“Jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya,” kata Hakim.

Setelah menentukan pembacaan putusan Vonis yang akan digelar pada 24 Februari mendatang, Majelis hakim meminta kepada Baiquni Wibowo untuk segera kembali ke dalam tahanan.

"Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

BACA JUGA:Anak Buah Sambo Diam-Diam Salin File Rekaman CCTV Duren Tiga, Baiquni: Jaga-Jaga

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Baiquni Wibowo dengan hukuman penjara  dua tahun dan denda Rp10 juta terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads