Vonis Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo Akan Dibacakan 24 Februari 2023
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
Jaksa mengungkap hal-hal yang meringankan untuk terdakwa Baiquni Wibowo yaitu telah mengakui perbuatannya, tulang punggung dari keluarganya, masih mempunyai anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Dalam persidangan, yang memberatkan tuntutan Baiquni Wibowo adalah melakukan menyalin dan menghapus informasi dan dokumen elektronik DVR CCTV terkait peristiwa kasus perintangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar Jaksa.
Oleh Sebab itu, menurut Jaksa tidak ada alasan pemaaf yang harus dipenuhi untuk terdakwa Baiquni Wibowo, karena terdakwa tidak ada itikad baik untuk menghindar diri peristiwa tersebut.
"Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa dan terdakwa tak memiliki itikad baik secara obyektif sehingga alasan pemaaf tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: