Punya Anak Kecil, Baiquni Wibowo Dituntut Penjara Selama 2 Tahun, Berikut yang Memberatkan dan Meringankan?
Baiquni Wibowo.-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Baiquni Wibowo secara sah telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 2 tahun terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam tuntutan yang diberikan oleh Jaksa ada hal-hal yang memberatkan dan peringankan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun sidang tuntutan dari JPU tersebut digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Oleh sebab itu, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Jaksa mengungkap hal-hal yang meringankan untuk terdakwa Baiquni Wibowo yaitu telah mengakui perbuatannya, tulang punggung dari keluarganya, masih mempunyai anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Dalam persidangan, yang memberatkan tuntutan Baiquni Wibowo adalah melakukan menyalin dan menghapus informasi dan dokumen elektronik DVR CCTV terkait peristiwa kasus perintangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, hal tersebut dilakukan oleh Baiquni atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan undang-undang, Seharusnya Baiquni sebagai seorang perwira menengah Polri memiliki pengetahuan hal itu, maka secara objektif sehingga alasan pembenar tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
BACA JUGA:Anak Buah Sambo Diam-Diam Salin File Rekaman CCTV Duren Tiga, Baiquni: Jaga-Jaga
"Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya berdasarkan atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan padahal terdakwa sebagai seorang Perwira Menengah Polisi sudah memiliki pengetahuan atas hal tersebut," kata Jaksa.
Oleh Sebab itu, menurut Jaksa tidak ada alasan pemaaf yang harus dipenuhi untuk terdakwa Baiquni Wibowo, karena terdakwa tidak ada itikad baik untuk menghindar diri peristiwa tersebut.
"Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa dan terdakwa tak memiliki itikad baik secara obyektif sehingga alasan pemaaf tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Jaksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: