Minta Baiquni Hapus CCTV Rekam Brigadir J Masuk Rumah Sambo, Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

Minta Baiquni Hapus CCTV Rekam Brigadir J Masuk Rumah Sambo, Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

AKBP Arif Rachman Arifin.-Dok Pribadi Arif Rachman Arifin-

JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa penutut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. 

AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dengan jukuman satu tahun penjara.

Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Patahkan Laptop, Terdakwa Arif Rachman Dituntut dalam Kasus Perintangan Pembunuhan Brigadir J

Menurut JPU, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan hukuman terhadap alumnus Akpol 2002 itu.

Untuk hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman ada tiga. 

Pertama, Arif Rachman meminta Kompol Baiquni Wibowo menghapus fail rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Fail itu ada di dalam laptop. Namun, laptop itu dirusak dengan cara dipatahkan sehingga tidak berfungsi lagi.

Kedua, Arif Rachman tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi.

BACA JUGA:Sambil Menangis, Momen Arif Rachman Arifin Cerita Ketakutan pada Ferdy Sambo

“Seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik," kata JPU di ruang sidang.

Ketiga, perbuatan Arif Rachman melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.

JPU menganggap perbuatan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu tidak didukung surat perintah yang sah. 

Adapun hal-hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman ialah Arif Rachman mengakui perbuatannya secara terus terang dan dan menyesali kesalahannya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads