Minta Baiquni Hapus CCTV Rekam Brigadir J Masuk Rumah Sambo, Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

Minta Baiquni Hapus CCTV Rekam Brigadir J Masuk Rumah Sambo, Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

AKBP Arif Rachman Arifin.-Dok Pribadi Arif Rachman Arifin-

"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," tutur JPU. Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J. Adapun enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. 

Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J.

JPU mendakwa ketujuh terdakwa itu dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: