Giliran Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo Hadapi Sidang Kasus Kematian Brigadir J

Giliran Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo Hadapi Sidang Kasus Kematian Brigadir J

Terdakwa perusakan CCTV kasus Tewasnya Brigadir J menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022-Rizky Ari Gunawan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan atas kasus kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J Kali ini. 

Perkara yang akan disidangkan yakni terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J. Setelah Arif Rahman Hakim, terdakwa berikutnya yang menghadapi sidang yaitu Kompol Baiquni Wibowo.  Baiquni didakwa karena merusak CCTV di lokasi kejadian tewasnya Brigadir J.

Arif Rahman Arifin telah selesai melakukan sidang obstruction of justice di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Pantauan dari Disway.Id, terdakwa Arif Rahman Arifin keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 15.08 WIB

Terlihat kepolisian membuat barisan untuk menjaga keluarnya terdakwa Arif Rahman Arifin kembali ketahanan

Terdapat dua mobil yang mengawal terdakwa Arif Rahman Arifin yakni mobil provos dan mobil tahanan pidana khusus.

Selanjutnya terdakwa Baiquni Wibowo masuk ke tempat persidangan pada pukul 15.19 WIB

Polisi menjaga ketat Baiquni Wibowo saat masuk ruang sidang, terlihat anggota Kepolisian dan Brimob yang mengawal terdakwa tersebut.

Pada 15.19 WIB jaksa penuntut umum masih membacakan dakwaan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo.

Terlihat juga awak media menyaksikan jalannya sidang melalui monitor yang disediakan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Saat masuk ruangan sidang Baiquni Wibowo menggunakan baju tahanan dan diborgol serta dikawal oleh pihak Kepolisian.

Kendati demikian, jadwal persidangan tersebut bisa saja berubah atau tidak sesuai dengan waktu persidangan yang sudah ditentukan.

"Jadwal di atas juga akan disesuaikan dengan dinamika persidangan," ucap Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: