Setelah Baiquni Wibowo, JPU Lanjut ke Terdakwa Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto

Setelah Baiquni Wibowo, JPU Lanjut ke Terdakwa Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto

Chuck Putranto bongkar Ferdy Sambo punya asisten pribadi meskipun hal tersebut tidak ada struktural jabatan dan SOP bahkan menyamakan dengan Kaplri dan Kapolda.-Rizky Ari Gunawan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa penuntut umum telah selesai menggelar sidang obstruction of justice terdakwa Kompol Baiquni Wibowo dan dilanjutkan dengan terdakwa  Kompol Chuck Putranto dan Irfan Widyanto, Rabu 19 Oktober 2022

Pantauan dari Disway.Id, terdakwa Baiquni Wibowo keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.40 WIB

Terlihat kepolisian membuat barisan untuk menjaga keluarnya terdakwa Baiquni Wibowo dari ruang persidangan.

BACA JUGA:Anak Buah Ferdy Sambo Merasa Dijebak, Agus Nurpatria: Ya Udah Kita Percaya Aja Lah

Selanjutnya terdakwa Chuck Putranto masuk ke tempat persidangan pada pukul 16.46 WIB.

Chuck Putranto masuk ke ruang sidang memakai baju tahanan dan diborgol serta tidak ada pengamanan khusus saat masuk ke persidangan.

Terpantau jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Chuk Putranto 17.00 WIB jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Chuk Putranto.

Persidangan Chuck Putranto selesai dan keluar dari ruangan sidang PN Jaksel pukul 17.57 WIB.

Situasi dan kondisi saat ini jalannya sidang terdakwa Chuck Putranto dalam kondisi aman dan adanya pihak Kepolisian menjaga di ruangan pengadilan.

BACA JUGA:AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Jadi Tumbal Insiden Duren Tiga

Untuk sementara persidangan diberhentikan hingga pukul 19.00 WIB dan akan dilanjutkan dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Sementara Junaedi Saibih kuasa hukum, Baiquni Wibowo mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi karena menurutnya di dalam isi surat dakwaan tersebut masih banyak yang Typo.

“Ada beberapa hal masih banyak juga yang Typo di dalam surat dakwaan terutama dalam penyebutan saksi dan terdakwa akan tetapi itu semua berkaitan dengan uraian Peristiwa dan unsur dan dari situ kita lihat memang kita perlu mengajukan eksepsi karena memang berkaitan dengan bagaimana kita uji terkait surat dakwaan ini,” katanya.

BACA JUGA:Sosok AKP Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Dicopot Buntut Kasus Fedry Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: