Duplik Chuck Putranto, Kuasa Hukum: Minta Vonis Bebas!
Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin saat hadir sebagai saksi di sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID- Pihak kuasa hukum Chuck Putranto meminta kepada majelis hakim untuk menerima seluruh duplik yang sudah diajukan oleh pihaknya dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan dakwaan JPU.
Hal tersebut diungkap saat membacakan duplik pada sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.
Dalam Duplik, kuasa hukum Chuck Putranto membeberkan beberapa poin permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Putusan Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo 24 Februari 2023
Namun, kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Chuck Putranto dan memutuskan tidak terbukti bersalah pada pembacaan putusan vonis mendatang.
Yang pertama, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menerima seluruh duplik yang telah diajukan oleh pihak Chuck Putranto.
“Menerima seluruh duplik yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucap kuasa hukum Chuck Putranto di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.
BACA JUGA:Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Selanjutnya, meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Chuck Putranto tidak terbukti bersalah, sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa.
“Menyatakan Terdakwa Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” Ujarnya.
Kuasa hukum juga meminta, Chuck Putranto agar segera dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” tegas kuasa Hukum Chuck dalam duplik.
Kemudian, Ia memohon kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik Chuck Putranto, harkat dan martabatnya serta memulihkan hak-haknya dan mengembalikan barang bukti kepada terdakwa Chuck Putranto yang berhak menerimanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: