Putusan Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo 24 Februari 2023

Putusan Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo 24 Februari 2023

Chuck Putranto-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

Adapun agenda sidang yang berlangsung hari ini merupakan pembacaan duplik dari tim kuasa hukum Chuck Putranto untuk menanggapi replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) diagenda Persidangan Sebelumnya.

Diketahui, bahwa Chuck Putranto telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Anggota Densus 88 Bripda HS Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Bakal Dipecat

Jaksa meyakini bahwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah melakukan perusakan CCTV sehingga sistem elektronik tersebut tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan menyebabkan terhalangnya proses penyidikan atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi mengatakan, sidang putusan vonis untuk terdakwa Chuck Putranto atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan digelar pada, Jumat 24 Februari 2023 mendatang.

“Selanjutnya agenda sidang masuk pada putusan yang Insya Allah Jumat, 24 Februari 2023," ujar Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

Menurut Hakim bahwa tim kuasa hukum Chuck Putranto tetap berpegang pada nota pembelaan dan Dupliknya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada replik dan tuntutan yang telah dibacakan.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

"Tentunya setelah pembacaan duplik telah diberikan kesempatan lagi pada penuntut umum, yang mana tetap pada replik semula dan tim penasihat hukum dalam duplik tetap pada pembelaan semula,” ujar Hakim.

Setelah menjadwalkan sidang putusan vonis untuk terdakwa Chuck Putranto, Majelis Hakim meminta Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa pada sidang vonis mendatang.

“Memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya,” ujar hakim.

Hakim kemudian memerintahkan Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto untuk tetap berada di dalam tahanan.

“Silakan untuk kembali ke dalam tahanan,” ujar Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: