BACA JUGA:PT Transjakarta Yakin Revitalisasi Jadi Penyebab Lonjakan Penumpang
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Masjid JIC Versi Polisi
Untuk itu BPOM sendiri juga telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Sedangkan terkait dengan gagal ginjal akut, BPOM mengungkapkan tidak ada kaitannya dengan penarikan oebat yang dilakukan oleh India.
Kementerian Kesehatan juga telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.
BACA JUGA:Pakar Ekspresi Sebut Rizky Billar Masih Dalam Kondisi Takut: Matanya Terlihat Tidak Fokus
BACA JUGA:Pengalaman Pertama Bomsoet Jadi Juri Kontes Audio di Indonesia Car Audio Tuning Endurance Battle
Hingga saat ini pihak terkait masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak lainnya.
Akan tetapi BPOM juga terus mendorong agar tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk wajib memberikan laporan jika menemukan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.