Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Kuat Maruf dan bersama kedua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) disebut menemui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Katanya, Kuat Maruf hanya melihat dan itu disaksikan oleh Bripka RR dan Bharada E. Irwan mengatakan Kuat mendengar ada dialog.
Sayangnya, terjadi perbedaan antara dakwaan dan nota keberatan. Dari dakwaan Kuat Maruf bahkan disebut telah menerima amplop yang diduga berisikan uang senilai 500 juta rupiah dari Ferdy Sambo.
Akan tetapi uang itu diambil kembali oleh Ferdy Sambo sampai kasus penembakan Brigadir J benar-benar senyap dan aman dari jeratan hukum.
"Jadi, ada saksi lain yang melihat juga, kan, ada Eliezer dan Ricky juga yang menyaksikan ada dialog kaitannya dengan amplop yang di lantai 3," ujar Irwan.
Irwan menegaskan bahwa Kuat Maruf hanya melihat adanya amplop, namun tak melihat langsung isinya.
"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau bukan. Amplop doang, amplop saja di meja itu dan dia tidak terima apa-apa," jelasnya.
Selain itu, Irwan juga mengklaim bahwa Kuat Maruf juga tak sempat membuka amplop tersebut karena Ferdy Sambo tak sempat memperlihatkan isinya.
"Dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," tambah Irwan.
Selain uang, dalam dakwaan juga Kuat Maruf diduga menerima hadiah berupa handphone jenis smartphone iPhone 13 Pro Max.
Diduga handphone sebelumnya sengaja dirusak atau dihilangkan sebagai langkah untuk menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Heru Budi Perintahkan Dinkes DKI Siapkan Puskesmas Hingga RSUD Tangani Sakit Gagal Ginjal pada Anak
Kuat Maruf tak menyangkal pemberian handphone sebuah handphone yang 'dihadiahi' oleh Ferdy Sambo kepadanya.
Irwan mengatakan, pemberian handphone itu lantaran ponsel Kuat Maruf 'rusak' dan dia tak mengetahui merek apanya.