Hasil Banding Sambo Cs : Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Atas Kasus Penganiayaan Brigadir J

Hasil Banding Sambo Cs : Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Atas Kasus Penganiayaan Brigadir J

Kuat Maruf dituntut 15 tahun penjara, 14 Februari 2023.-Layar Tangkap Youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID-Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Sambo Cs.

Setelah banding Sambo yang ditolak, selanjutnya banding terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan demikian, Kuat tetap divonis pidana 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:Banding Putri Candrawathi Ditolak Seperti Ferdy Sambo, Penjara 20 Tahun Menunggu

BACA JUGA:Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hukum Mati Tetap Berlaku

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Ketua PT DKI Jakarta saat membacakan amar putusan, Rabu, 12 April 2023.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya. 

BACA JUGA:Alasan Hakim Banding Ferdy Sambo Tak Mau Ungkit Vonis Rendah Bharada E

BACA JUGA:Alasan Banding Ditolak Ferdy Sambo Ditolak, Vonis Hukuman Mati Tetap Berlaku!

Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Selasa, 14 Februari 2023.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Hakim Wahyu Imam Santosa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: