Duplik Penasihat Hukum Kuat Maruf Menolak Seluruh Replik Dari JPU

Duplik Penasihat Hukum Kuat Maruf Menolak Seluruh Replik Dari JPU

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Agenda sidang yang dijalani Kuat Maruf adalah pembacaan duplik dari tim penasihat hukum untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Kuat Maruf dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan penjara selama 8 tahun, jaksa meyakini Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Sidang Sambo CS Kuasa Hukum Bacakan Duplik, Ungkap Fakta Baru?

Setelah pembacaan duplik yang dilakukan oleh tim penasihat hukum Kuat Maruf, ada beberapa poin kesimpulan yang ingin disampaikan yaitu meminta kepada majelis hakim untuk menerima dalil duplik dari tim penasihat hukum dan terdakwa Kuat Maruf.

“Kesimpulan berdasarkan uraian dari tim penasihat hukum dalam duplik ini kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, satu menerima dalil duplik dari tim penasihat hukum dan terdakwa Kuat Maruf,” ujar tim penasihat hukum Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Tim penasihat hukum dari terdakwa Kuat Maruf menolak seluruh isi replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pihak Kuat Maruf.

“Menolak seluruh isi replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap tim penasihat hukum Kuat Maruf di persidangan.

BACA JUGA:Zelensky 'Manyun', Jerman dan Amerika Serikat Ogah Kirim Jet Tempur ke Ukraina, Ini Alasannya

Di persidangan tim penasihat hukum Kuat Maruf mengatakan, bahwa kliennya tidak terbukti ikut dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tim penasihat hukum meyakini bahwa Kuat Maruf tidak terlibat dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat untuk terdakwa Kuat Maruf setelah pembacaan duplik dari tim penasihat hukum.

Majelis hakim menetapkan sidang vonis untuk terdakwa Kuat Maruf akan digelar pada 14 Februari 2023 mendatang.

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: