Duplik Penasihat Hukum Kuat Maruf Menolak Seluruh Replik Dari JPU
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Stop Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah, Apa Alasannya?
Setelah itu, Majelis Hakim meminta kepada terdakwa Kuat Maruf untuk kembali ke dalam tahanan.
“Silakan terdakwa Kuat Ma'ruf untuk kembali ke dalam tahanan,” ujar majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: