Keterlibatan Kuat Maruf Dalam Penembakan Brigadir Yosua Diungkap Hakim

Keterlibatan Kuat Maruf Dalam Penembakan Brigadir Yosua Diungkap Hakim

Kuat Maruf.-Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam membacakan putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf, Majelis hakim mengungkapkan kejanggalan yang dilakukan oleh Kuat Maruf dengan mencoba menutup akses pintu dibekas rumah dinas Ferdy Sambo.

Majelis Hakim juga menjelaskan keterlibatan Kuat Maruf dari Rumah Magelang sampai Duren Tiga mengenai perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J.

Hal tersebut dikatakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Kuat Maruf Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Daus Mini Digugat Cerai Istri, Akui Berselingkuh

Majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa Kuat Maruf, beserta korban Yosua Hutabarat melakukan perjalanan menuju bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga bersama Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Setelah, Korban (Yosua Hutabarat), Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E tiba. Kemudian disusul oleh mantan kadiv Propam Ferdy Sambo tiba dibekas rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah itu, Putri Candrawathi masuk ke dalam kamar pribadinya.

“Akhirnya benar Kuat Maruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi sampai di bekas rumah dinas Duren Tiga, beberapa waktu kemudian Ferdy Sambo tiba sementara Putri Candrawathi berada di dalam kamar,” ujar Majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Salam Metal Kuat Maruf Setelah Vonis 15 Tahun Penjara, Kamaruddin: Mereka Masih Bisa Bercanda di Ruang Sidang

BACA JUGA:Hewan ‘Dabbah’ Tanda Kiamat Muncul di Israel, Cek Faktanya!

Setelah itu, terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Maruf untuk memanggil Yosua berserta Korban (Yosua Hutabarat) untuk masuk ke dalam.

Sedangkan, Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk mengokang senjata Glock 17 milik Sambo.

“Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Maruf untuk memanggil Ricky Rizal dan korban (Yosua Hutabarat), Sedangkan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo telah mengokang senjata Glock 17 miliknya,” ujar hakim.

Menurut hakim, setelah Ferdy Sambo masuk ke dalam bekas rumah dinasnya tersebut kemudian mantan kadiv Propam itu memegang leher belakang Yosua dan langsung mendorong ke belakang dan memerintahkan Yosua untuk jongkok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: