Kuat Maruf Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA,DISWAY.ID - Terdakwa Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Selasa, 14 Februari 2023.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Hakim Wahyu Imam Santosa. 

Tentunya Kuat Maruf tidak terima dengan putusan vonis 15 tahun penjara tersebut.

Sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang tidak bisa menolak perintah atasannya, dia memastikan akan melakukan banding. 

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara: Pasti Banding Lah!

BACA JUGA:Hewan ‘Dabbah’ Tanda Kiamat Muncul di Israel, Cek Faktanya!

"Banding, saya akan banding," kata Kuat Ma'ruf kepada media saat keluar dari Ruang Sidang Utama, PN Jaksel. 

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tambahnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan yang mengatakan jika Kuat berencana akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara.

"Sudah pasti kami banding. Hari ini juga akan kami sampaikan untuk banding," kata Irwan Irawan saat ditemui media. 

BACA JUGA:Salam Metal Kuat Maruf Setelah Vonis 15 Tahun Penjara, Kamaruddin: Mereka Masih Bisa Bercanda di Ruang Sidang

BACA JUGA:Ternyata Sederet Buah Ini Bisa Bantu Turunkan Kadar Kolesterol Loh

Lebih lanjut, dia juga menyayangkan tindakan Ketua Majelis Hakim yang tidak memberikan ruang kepada kliennya itu untuk mengajukan banding. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: