Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil

Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil

Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kubu Kuat Ma'ruf merasa tak adil dengan vonis yang dijatuhi kepada Bharada E. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim. 

“Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan,” tutur kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.

Irwan kemudian membandingkan vonis Bharada E dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, kata Irwan, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya Yosua, sementara Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.

BACA JUGA:Eliezer Kapok

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan. 

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara " imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan vonis tersebut, Kuat Ma'ruf akhirnya mengajukan banding. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: