Banding Ferdy Sambo Cs Diterima Pengadilan Tinggi Jakarta

Banding Ferdy Sambo Cs Diterima Pengadilan Tinggi Jakarta

Para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J dipindahkan dari lapas Salemba ke LP Cibinong-Kolase -disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Perkara pidana banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Ricky, dan Kuat Ma'ruf telah diterima dan teregister di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan. Bahkan dia mengatakan, perkara pidana banding juga sudah diserahkan kepada Majelis Hakim. 

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan Kawan-Kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," ujar Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Rabu 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Vonis 4 Terdakwa Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Inkrah

BACA JUGA:Pakai Dasar Rumusan Pasal 67 KUHAP, Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo

Binsar Pamopo Pakpahan pun menambahkan, saat ini Majelis Hakim tengah mempelajari terkait perkara tersebut dan akan memusyawarahkannya untuk menentukan keputusan dari perkara banding tersebut. 

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," imbuhnya. 

Adapun putusan dari perkara tersebut, kata Binsar Pamopo Pakpahan, akan dibacakan pada Rabu, 12 April 2023 dan terbuka untuk umum. 

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar. 

Berikut data penanganan dan persidangan perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan : 

1. Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa

Ferdy Sambo

➢ Majelis Hakim:

a. Ketua Majelis : SINGGIH BUDI PRAKOSO, S.H., M.H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: