Vonis 4 Terdakwa Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Inkrah

Vonis 4 Terdakwa Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Inkrah

Vonis 4 terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dinyatakan inkrah. -Kolase- pmjnews-

JAKARTA, DISWAY.ID-Keputusan vonis terhadap 4  terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Empat terdakwa yang vonisnya inkrah yaitu Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

“Vonis mereka sudah inkrah,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Minggu 5 Maret 2023.

BACA JUGA:Vonis Chuck Putranto Cs Terdakwa Obstruction of Justice Dinyatakan Inkrah, Humas PN Jaksel Buat Pernyataan Serius

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif dan Irfan divonis 10 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan, dan juga tidak ada pengajuan banding dari pihak terdakwa.

"Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,” kata Djuyamto, mengutip pmjnews.com, Minggu 5 Maret 2023. 

BACA JUGA:Harapan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Setelah Terima Vonis Disampaikan Kuasa Hukum

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 2 tahun penjara, sementara Arif dan Irfan dituntut 1 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, 2 terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, kedua pihak terdakwa mengajukan banding pada Jumat 3 Maret 2023.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya.

Sementara itu, 4 terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: