Protes Kuat Ma`ruf Saat Richard Eliezer Divonis Ringan
Irwan Irawan.-bambang-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Vonis untuk terdakwa Kuat Ma`ruf dan Richard Eliezer sudah resmi diputuskan oleh majelis hakim pada pekan ini.
Kuat Ma`ruf telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil
Atas vonis berat dari Majelis Hakim, Kuat Ma`ruf protes dengan mengajukan banding.
Banding diajukan Kuat M`ruf sejak 15 Februari 2023 dan sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis lebih ringan oleh majelis hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan vonis dari majelis hakim untuk Richard yaitu hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya Richard Eliezer dituntut Jaksa selama 12 tahun penjara.
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengajukan keberatan terhadap putusan vonis dari majelis hakim untuk kliennya (Kuat Maruf).
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Banding, Ayah Brigadir J Respons Begini
Menurutnya, putusan vonis majelis hakim kepada Kuat Maruf selama 15 tahun penjara terlampau tinggi dibanding Richard Eliezer yang jauh lebih rendah hanya 1 tahun 6 bulan.
Irwan Irawan, menghormati putusan vonis dari majelis hakim yang telah dibacakan untuk kliennya.
"Putusan hakim harus kita hormati,” ujar Irwan Irawan dalam keterangannya, Jumat 17 Februari 2023.
Menurutnya, putusan vonis yang diberikan kepada Bharada E dinilai tidak adil karena jauh lebih rendah dari Kliennya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: