Protes Kuat Ma`ruf Saat Richard Eliezer Divonis Ringan

Protes Kuat Ma`ruf Saat Richard Eliezer Divonis Ringan

Irwan Irawan.-bambang-

“Walaupun kami merasa ada ketidakadilan," ungkap Irwan.

Irwan Irawan menambahkan, Kuat Maruf tidak berperan aktif dalam melakukan pembunuhan kepada Yosua Hutabarat. Tapi harus divonis 15 tahun penjara.

"KM (Kuat Maruf) sebagai supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun,” kata Irwan.

BACA JUGA:Anak Bos Ayam Goreng Bekasi yang Diculik Berhasil Diselamatkan

Menurut Irwan, Richard Eliezer yang berperan aktif sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang menyebabkan kematian terhadap korban (Yosua Hutabarat) hanya divonis lebih ringan.

“Sementara RE (Richard Eliezer), polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terhadap putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf adalah terdakwa tidak sopan di persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, tidak mengaku bersalah justru memposisikan diri orang yang tidak tahu dalam perkara ini” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” Lanjut hakim dalam membacakan putusan vonisnya.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Banding, Poin Ini Akan Dibawa

Menurut hakim ada satu hal yang meringankan bagi terdakwa Kuat Maruf yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dibiayai.

“Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ungkap hakim.

Majelis hakim menegaskan, bahwa Kuat Ma`ruf terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindakan pidana melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma`ruf berupa pidana 15 tahun penjara," ucap hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads