Kuat Maruf Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Intan Afrida Rafni-

"Harusnya Majelis Hakim kasih ruang untuk bertanya apakah banding atau bertanya tapi langsung diputuskan. Tadi harusnya itukan diberikan kesempatan," kata Irwan dengan tegas. 

Sebagaimana diketahui, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . 

BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo Dalam 10 Tahun Bisa Berubah, Muzakir: Jaksa Tidak Eksekusi Dapat Turun Jadi Hukuman Seumur Hidup

BACA JUGA:Orang Tua Brigadir J Sampaikan Harapan Terhadap Vonis Richard Eliezer: Singgung Keringanan Hukuman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan mengingatkan bersalah turut serta melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: