Vonis Mati Ferdy Sambo Dalam 10 Tahun Bisa Berubah, Muzakir: Jaksa Tidak Eksekusi Dapat Turun Jadi Hukuman Seumur Hidup

Vonis Mati Ferdy Sambo Dalam 10 Tahun Bisa Berubah, Muzakir: Jaksa Tidak Eksekusi Dapat Turun Jadi Hukuman Seumur Hidup

Setelah diputuskan nasibnya, masa tunggu vonis mati Ferdy Sambo 10 tahun di mana Muzakir jika Jaksa tidak eksekusi dapat turun jadi hukuman seumur hidup. -tangkapan layar pn jaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID – Hotman Paris sempat mempertanyakan pasal yang akan dapat digunakan untuk menghindari vonis mati Ferdy Sambo yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Pembacaan vonis mati Sambo dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah diputuskan nasibnya, vonis mati Ferdy Sambo dalam 10 tahun bisa berubah di mana Muzakir jika Jaksa tidak eksekusi dapat turun jadi hukuman seumur hidup.

Sebelumnya Hotman Paris mengungkapkan jika pasal 100 UU KUHP 2022 dapat digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati, di mana undang-undang ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 6 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo Oleh Hakim Wahyu Iman Santoso Diselamatkan KUHP 2022, Disahkan DPR RI Desember 2022

BACA JUGA:PAN Siapkan 'Surprise', Mantan Ketum Parpol yang Pernah di DPR Akan Segera Gabung!

Vonis mati Ferdy Sambo dalam 10 tahun bisa berubah, seperti yang tertuang dalam pasal 100 UU KUHP 2022 apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Akan tetapi menurut Muzakir yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), mengungkapkan jika dalam pasal tersebut juga terdapat pertimbangan yang di ajukan oleh hakim saat memutuskan vonis pidana mati.

Sehingga nantinya dalam menjalani masa tunggu pidana mati selama 10 tahun menurut pasal 100 KUHP 2022, terdakwa harus menjalani pertimbangan tersebut.

BACA JUGA:Dishub DKI dan Google Kerjasama Optimalkan Lampu Lalin Demi Redam Kemacetan di Ibu Kota

BACA JUGA:Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual

Jika terdakwa dapat menjalankan pertimbangan tersebut maka dia berhak pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Akan tetapi, jika hakim dalam menjatuhkan vonis mati tidak menyebutkan adanya pertimbangan tertentu maka Jaksa harus melakukan eksekusi hukuman mati.

Sedangkan dalam pasal 101 UU KUHP 2022 yang menyebutkan jika terpidana hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan keputusan Presiden terkait dengan tindakah Jaksa dalam melakukan eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: