Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual

Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual

Pada hari raya Natal 2023 ini beberapa narapidana mendapatkan remisi. Salah satunya terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menilai pengakuan Putri Canrawathi yang menyebut bahwa dirinya telah diperkosa Yosua dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Hakim Wahyu justru menganggap sebenarnya Yosua telah membuat sakit hati Putri Candrawathi karena sebuah perbuatan, tapi yang jelas bukan soal pelecehan seksual.

"Menurut majelis hakim, adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tutur Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Histeris Dengar Hasil Putusan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Mana Ajudanmu yang Terbaik Itu Putri?

Oleh karena itu, hakim Wahyu mengungkapkan bahwa motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua jelas dapat dibantah.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan vonis kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Putusan vonis Putri Candrawathi telah dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Joshua-Joshua Lagi yang Terbunuh

Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan putusan vonis untuk Putri Candrawathi adalah Perbuatannya Putri Candrawathi telah mencoreng organisasi Bhayangkari.

"Berbelit-belit dalam mengikuti Persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” ujar Majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” Lanjut Jaksa dalam membacakan Putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: