Kapan Terdakwa Ferdy Sambo Divonis? Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Jadwalnya

Kapan Terdakwa Ferdy Sambo Divonis? Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Jadwalnya

Majelis hakim dalam membacakan pertimbangan dalam putusan vonisnya mengungkap betapa kejamnya Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, meskipun sudah menyerah tapi tetap dibunuh dengan cara ditembak dengan sadis.-youtube/Polri TV-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapan waktu pasti terdakwa Ferdy Sambo akan divonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berikan tanggapan perihal vonis Ferdy Sambo.

Menurur Wahyu Iman, nasib terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan dalam pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 mendatang. 

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu, di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

BACA JUGA:Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Tewaskan 93 Orang, Bom Meledak saat 300 Jemaah Sedang Salat

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.  

Di sisi lain, Arman Hanis selaku pengacara Ferdy Sambo ikut menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya, dilansir pada 31 Januari 2023.

BACA JUGA:Intip 10 Contoh Soal Tes Wawancara Panwaslu PKD Pemilu 2024, Lengkap dengan Bocoran Jawaban

Kubu Kuat Maruf bereaksi soal selingkuh

Jaksa penuntut umum (JPU) sebut nota pembelaan terdakwa Kuat Ma’ruf penuh dengan curhatan.

Dengan begitu, JPU mendesak majelis hakim agar menolak nota pembelaan Kuat Ma’ruf.

Jaksa menilai, Kuat Maruf tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: