Kapan Terdakwa Ferdy Sambo Divonis? Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Jadwalnya
Majelis hakim dalam membacakan pertimbangan dalam putusan vonisnya mengungkap betapa kejamnya Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, meskipun sudah menyerah tapi tetap dibunuh dengan cara ditembak dengan sadis.-youtube/Polri TV-
BACA JUGA:Perusahaan Tak Langsung Melapor, Polisi Selidiki Ledakan Sumur Minyak Tewaskan Pekerja
“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ujar jaksa, dilansir pada 27 Januari 2023.
Sehingga, majelis hakim diminta untuk mengesampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf maupun dari pihak Penasihat hukumnya.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” papar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut uraian dari Pleidoi pihak terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: