Sesaat kemudian, pintu kembali tertutup dan bergerak turun ke lantai bawah. Sesampainya di lantai 9, pintu lift kembali terbuka.
Satu orang lain pun masuk dan berdiri berhadapan dengan papan tombol lift. Pelaku kemudian menyapa pria di sebelahnya sambil melepas senyum.
Selama di dalam lift, R tampak bergeser sedikit dari belakang troli yang didorongnya. Dia hanya sesekali terlihat memegang seutas tali berwana hijau.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP," pungkas Kombes Hengki.