Sebelum Bunuh dan Buang Ica, Rudolf Janjian dengan AD Mau Sewa Unit Apartemen
Suasana Rekonstruksi Rudolf bertemu AD untuk Menyerahkan Kunci Apartemen-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka Christian Rudolf Tobing (36) sebelum membunuh jenazah Ica menyewa unit apartemen Green Pramuka dari seorang berinisial AD.
Dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan di apartemen tersebut, terlihat Rudolf berjanjian di sekitaran apartemen untuk ditunjukan lokasi unit yang kelak ia sewa.
Rudolf dan AD naik bersama menuju unit PI/18/80 sebelum korban Ica sampai di lokasi.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo, Perbuatan Kurang Ajar Brigadir J Disebut-Sebut
BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali
Dalam rekonstruksi, terlihat AD menyerahkan kunci unit apartemen tersebut di depan pintu.
Setelah itu AD meninggalkan Rudolf yang masuk ke dalam unit.
Diketahui, polisi gelar rekonstruksi di Apartemen Green Pramuka terkait pembunuhan dan pembuangan jasad di kolong tol Becakayu Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022.
Pihak Kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 13.24 WIB. Tersangka Rudolf pun dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Rudolf terlihat mengenakan pakaian orange dengan tangan dikat tali tis berwarna putih.
Ekspresinya terlihat seperti orang kebingungan sembari duduk di sofa yang ada di unit apartemennya tersebut.
BACA JUGA:Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Kolong Tol Becakayu
BACA JUGA:Alasan Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri, ‘Dia Yang Menembak Kan, Jangan Cuma Saya’
Dia pun terlihat sesekali berkomunikasi dengan penyidik. "Kamarnya dimana? Disini ?," Tanya seorang penyidik kepada Rudolf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: