JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang penggunaan obat sirup karena diduga mengandung zat kimia Etilen glikol.
Larangan ini muncul setelah adanya temuan kasus gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) yang masih belum diketahui penyebabnya
Etilena glikol (Nama IUPAC: 1,2-etanadiol) adalah senyawa organik yang digunakan sebagai bahan mentah dalam pembuatan fiber poliester, indutri fabrik, serta polietilena tereftalat (PET) yang digunakan pada botol plastik.
Dosen Departemen Kimia Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM), Robby Noor Cahyono mengatakan, bahaya utama terletak pada rasa senyawa ini yang manis.
BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Obat Sirup yang Mengklaim Bebas Etilen Glicol dan Dietilen Glicol, Apa Saja?
Oleh sebab itu, anak-anak dan hewan sering tak sengaja mengonsumsinya melebihi dosis maksimal yang diperbolehkan.
"Ketika terhirup, etilena glikol teroksidasi menjadi asam glikolat dan kemudian menjadi asam oksalat, yang bersifat racun," kata Robby.
Etilen glikol dan produk sampingnya yang beracun akan menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat bersifat fatal jika tidak segera ditangani.
Produk antibeku yang digunakan pada kendaraan mengandung propilen glikol sebagai pengganti etilen glikol karena lebih aman, disebabkan rasanya yang tidak enak.
"Etilen glikol pada suhu kamar berbentuk cair sedikit kental mirip dengan sirup," ujarnya.
BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Temuan Zat Kimia pada Pasien Balita Penderita Gagal Ginjal
Bahaya etilen glikol
Robby menjelaskan, etilen glikol berbahaya jika dikonsumsi atau masuk ke dalam tubuh.
Jika tertelan, etilen glikol akan menyerap melalui lambung dalam waktu sekitar 1 hingga 4 jam.
Kemudian 80 persen atau lebih etilen glikol secara kimiawi diubah menjadi senyawa beracun.