JAKARTA, DISWAY.ID – Pelecehan seksual 4 oknum pegawai Kemenko dan UKM jalani sanksi pemecatan hingga penurunan golongan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arif Rahman selaku Sekertaris Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan di gedung kementerian Koperasi dan UKM, Kuningan, Jakarta Selatan pada senin, 24 Oktober 2022.
Arif mengatakan, berbagai sanksi telah dijatuhi pada 4 oknum pegawai tersebut.
Adapun oknum tersebut diantaranya W merupakan PNS dari golongan 2C, Z adalah CPNS, M tenaga honorer, dan NN tenaga honorer.
BACA JUGA:Kiper Muda Persija Segera Gabung TC Timnas Indonesia U-20 di Eropa
“Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, sedangkan untuk PNS dan CPNS sudah dibentuk tim yang akan memproses pemeriksaan mereka sampai dengan penjatuhan hukuman,” terang Arif.
Arif menambahkan para oknum PNS yang melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut telah dijatuhi hukuman dengan penurunan jabatan.
“Oknum yang bersangkutan dijatuhkan hukuman berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3, ini jabatan yang paling bawah di Kementerian Koperasi dan UKM,” terangnya.
BACA JUGA:Alasan Komnas HAM Libatkan FIFA Dalam Tragedi Kanjuruhan
“Kita berharap nanti jika proses dari kepolisian sudah menjatuhkan hukuman dari sisi hukum, jadi proses ini bisa kita tinjau kembali. Ini proses SP3 tidak ada penanganan sangsi pidana karena belum terbukti di sana,” katanya.
Pihak Kemenko dan UKM langsung melakukan penindakan begitu menerima laporan kasus tersebut.
Tanggal 20 Desember 2019 masuk ke Biro Umum, kemudian juga langsung dilakukan pendampingan dan dilaporkan ke Polres.
“Menurut saya tidak benar kalau pihak Kementerian lambat menangani masalah ini,” tegasnya.