Atau, sedikit saja kandungan BPA sudah berbahaya bagi tubuh, sedangkan untuk EG butuh 50 kali lebih banyak baru dikategorikan bahaya.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Hingga Pelaku dan Korban Menikah
Apalagi yang banyak dilarang di sejumlah negera maju yakni kemasan air minum yang mengandung BPA. Belum ada pelarangan terhadap kemasan PET terkait dengan isu kesehatan.
Termasuk di Indonesia, kandungan Etilen Glikol pada kemasan botol air minum PET masih dalam tahap aman, di bawah ambang batas yang ditentukan.
Meski berasal dari senyawa yang sama, namun proses dan kadarnya berbeda dengan yang dinyatakan berbahaya sebagai campuran obat sirup.
Jika dalam obat sirup Etilen Glikol (EG) dicampurkan dalam bentuk cair dan ikut diminum, berbeda dengan penggunaan EG sebagai senyawa pengikat dalam plastik PET yang sulit untuk luruh.
Pada obat, kandungan EG dianggap berbahaya karena digunakan untuk melarutkan bahan-bahan obat dan masuk ke tubuh karena ikut diminum.
Sedangkan untuk PET senyawa ini sekedar dipakai sebagai aditif untuk mengikat polimer, dan hanya bermigrasi jika kondisi ekstrem, yakni terpapar panas yang mencapai 200 derajat celsius.