Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Hingga Pelaku dan Korban Menikah

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Hingga Pelaku dan Korban Menikah

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim konferensi pers.-Bambang Dwi Atmodjo -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Koperasi dan UKM menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual oleh 4 orang yakni 1 PNS, 1 CPNS dan 2 tenaga honorer Kementerian Koperasi dan UKM.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menyebutkan keempat pelaku dugaan pelecehan itu adalah WH yang merupakan PNS golongan 2C, ZP yang berstatus CPNS, serta MF dan NN yang merupakan tenaga honorer.

"Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job, pemberhentian pekerjaan, pada 14 Februari 2020 untuk pelaku MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila," ujar Arif dalam konferensi pers, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pelecehan Seksual 4 Oknum Pegawai Kemenko dan UKM Jalani Sanksi Pemecatan Hingga Penurunan Golongan

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

"Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini," ungkapnya.

Ditegaskan Arif, Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.

Adapun kronologi pendampingan dilakukan Kemenkop UKM terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sejak awal dilakukan hingga penyelesaiannya.

Pada 20 Desember 2019, Arif mengatakan orang tua korban yang juga pegawai di Kemenkop UKM melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya.

Arif mengatakan usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada ND.

BACA JUGA:Anies Baswedan Safari Politik, Demokrat: Sudah Seharusnya

"Saudari ND setelah ada pengaduan dari Biro Kepegawaian mendampingi, ND didampingi Kasubbag bagian kepegawaian, membuat laporan kepada polisi, melapor ke polisi, di sini ke Polres Kota Bogor," katanya.

Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum Kemenkop UKM menerima aduan dari orang tua ND terkait pelecehan seksual yang dialami sang anak. ND didampingi Biro Kepegawaian kemudian membuat laporan ke Polres Bogor.

Pada 13 Februari 2020, polisi melakukan penahanan kepada keempat pelaku dugaan pelecehan seksual. Sehari kemudian, Kemenkop UKM menjatuhkan sanksi kepada pelaku dugaan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads