Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Hingga Pelaku dan Korban Menikah
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim konferensi pers.-Bambang Dwi Atmodjo -
Namun, polisi menangguhkan penahanan keempat pelaku pada 5 Maret dan dilakukan upaya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.
BACA JUGA:Duh, Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Dibawa ke Dewan HAM PBB
Pada 13 Maret 2020, dilangsungkan pernikahan antara ZP dan ND (korban).
"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020," ujar Arif.
Pada tanggal 31 Maret 2020, orang tua ND mengirimkan surat kepada Sekretaris Kemenkop UKM, yang menyatakan telah dilakukan mediasi dan menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Pihak ND kemudian disebut mencabut laporan kepolisian dan kasus ini dianggap selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: