Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemprov DKI Jakarta berkomitmen bakal menindak tegas pelaku pelecehan seksuas di satuan pendidikan.

Komitmen ini diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orangtua murid.

BACA JUGA:Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI Diapresiasi Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Siagakan Petugas Gabungan di TPS Rawan Konflik dan Banjir

Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi telah dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di sekolah.

"Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar Eli di Jakarta pada Jumat, 15 November 2024.

BACA JUGA:Perluas Ekspansi Bisnis, Pemprov DKI Dorong PT MRT Jakarta Jadi Perseroda

BACA JUGA:Bhumandala Award 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Medali Emas Berkat Pengintegrasian Data Geospasial

Lebih lanjut, Eli menyatakan, satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).

Hal ini kata Eli untuk memastikan korban pelecehan di sekolah tidak mengalami trauma psikologis.

Adapun kata Eli sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yaitu:

- Pemeriksaan terhadap pelaku;

- Pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut;

BACA JUGA:Penyetaraan Layanan Kesehatan, Pemprov DKI Berikan Loket Prioritas Disabilitas di 44 Puskesmas dan 31 RSUD/RSKD

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Berencana Turunkan Volume Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang

- Pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

"Selain pemulihan psikologis, trauma healing juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads