Buron ke Palembang, Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Akhirnya Dibekuk
Buron tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Panti Asuhan, Tangerang akhirnya dibekuk.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Buron tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Panti Asuhan, Tangerang akhirnya dibekuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan YS (28) akhirnya dibekuk usai buron beberapa waktu.
"YS (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi," katanya kepada awak media, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:Heboh Pria Lakukan Pelecehan Seksual di Gerbong, Pelaku Disanksi Tak Bisa Naik KRL Seumur Hidup
Pelaku diamankan di kawasan Empat Lawang, Palembang.
"Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang," ujarnya.
BACA JUGA:Sekap Wanita 10 Hari dan Lakukan Pelecehan di Tangerang, Pelaku Ditangkap di Bogor
YS dibekuk saat hendak berbelanja di sebuah pasar.
"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja," terangnya.
Sebelumnya, perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan Pinang, Kota Tangerang disampaikan.
BACA JUGA:Sekap Wanita 10 Hari dan Lakukan Pelecehan di Tangerang, Pelaku Ditangkap di Bogor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hasil pemeriksaan psikologi sementara kedua tersangka yang telah diamankan disampaikan.
"Saat ini proses pemeriksaan psikologi terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Kerjasama Satreskrim Polres Tangerang Kota dengan Biro SDM Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Rabu 16 Oktober 2024.
"Ada kesimpulan bahwa terdapat dua tersangka ini tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis berdasarkan data dari teman-teman pemeriksaan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: