Polri Kembali Tetapkan Tersangka 3 Perusahaan Terkait Gagal Ginjal Akut Anak
Obat sirup kembali memakan korban puluhan anak, di mana obat sirup Doc-1 Max picu penyakit pernapasan akut.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus gagal ginjal akut pada anak yang menghebohkan belum lama ini, terus dalam penanganan pihak berwajib.
Dalam perkembangan penanganannya, Polri kembali menambah daftar perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.
Kali ini, ada 3 perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
BACA JUGA:Hotman Paris Janji Bantu Norma Risma Lapor Balik Rozy Zay, Ibunya Bisa Jadi Terlapor?
Dengan demikian, ada lima perusahaan yang menjadi tersangka dalam perkara itu.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka perusahaan itu yakni PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), serta PT Fari Jaya Pratama (FJP).
"Untuk PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Senin, 9 Januari 2023.
Dari ketiga perusahaan tersebut, Polri berhasil menyita bahan baku obat sirop atau propilen glikol (PG) yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"Bahan baku milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan. Sedangkan terhadap hasil uji lab yang negative dibuat data-datanya," jelasnya.
BACA JUGA:Kopral Haryanto, Usaha Angkot Hingga Jadi Raja Bus Indonesia, Kini Viral Usai Pecat Rian Mahendra
Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Jenderal bintang dua itu mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: