BACA JUGA:Gibran Rakabuming Bersama Persis Solo Ajukan Kongres Luar Biasa PSSI, Singgung Komite Eksekutif
BACA JUGA:Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Atas Pembunuhan Brgadir J Dibacakan Hakim
Sebelumnya, Komnas HAM mempertanyakan regulasi pengawasan FIFA kepada PSSI.
Hal yang dipertanyakan terkait mekanisme hingga sanksi buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Jadi, kalau ada pelanggaran seperti apa, mekanisme dan sanksi seperti apa, soalnya yang jadi pokok diskusi selama ini kan intervensi pemerintah terhadap FIFA, padahal banyak sekali ini pelanggaran," kata Beka.
Diungkapkannya, pihaknya bakal mendalami terkait mekanisme Independen Human Right yang dibentuk FIFA pada 2017 dalam artikel 3 terkait HAM, yang berisikan penguatan akuntabilitas hak asasi manusia dalam struktur pemerintahan FIFA.
BACA JUGA:Agenda Sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang Kompak Berkemeja Putih
"Kami nanya, katanya 80 sampai 90 persen sesuai statuta FIFA. Ini kan artinya FIFA menyetujui bagaimana mekanisme dan pengawasannya," ungkapnya.
"Jadi kami meminta keterangan terhadap FIFA bagaimana pelaksanaan dari artikel 3 terkait hak asasi manusia, karena ini bagaimana pengawasan FIFA terhadap PSSI sebagai anggota FIFA," ucapnya.
"Selain itu ada juga akses remedy pemulihan terhadap mereka yang menjadi korban," tandasnya.