Tindakan Baiquni di Kasus OOJ Disebut Hanya Menjalankan Perintah Atasan: Rezimnya Masih Rezim Administrasi

Kamis 27-10-2022,08:44 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi mengatakan tindakan kliennya hanya sebagai aparatur pelaksana yang sudah sesuai dengan sistem aparatur sipil negara yang diatur pemerintah dalam kasus Obstruction of Justice (OOJ).

Dia ingin menegaskan lebih lanjut tentang pemeriksaan terdakwa Baiquni dalam kasus OOJ atau perintangan pembunuhan Brigadir J, dia akan menguji dalam rangka yang sebenarnya bahwa klien kami itu melawan hukum atau bukan.

“Itu bukan gugatan, itu adalah permohonan untuk pemeriksaan apakah memang perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan melawan hukum atau bukan. Jadi itu adalah dalam rangka sebenarnya kami ingin menguji,” ujar Junaedi.

BACA JUGA:Setelah Baiquni Wibowo, JPU Lanjut ke Terdakwa Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto

Kuasa Hukum terdakwa Baiquni akan menguji keputusan tersebut dalam KKEP apakah itu sudah sesuai atau tidak? 

Dan apa yang diperintahkan atasanya, pasti bawahan tidak mau menolak.

“Sehingga atas dasar itu kami ingin menguji apakah keputusan itu dalam KKEP (Komisi Kode Etik Polri) itu sudah sesuai atau tidak. Apakah memang perbuatan yang dilakukan oleh Baiquni itu memang telah sesuai dengan administrasi pemerintahan,” katanya.

Tindakan yang dilakukan Baiquni dianggap sudah tepat sebagai aparatur pelaksana dengan menjalani perintah atasannya Ferdy Sambo, karena dia sebagai aparatur penyelenggara.

BACA JUGA:Dolar AS Anjlok, Harga Minyak Dunia 'Terbang' ke USD 95,69 per Barel

“Kami berargumentasi bahwa berbagai tindakan yang dilakukan Baiquni sudah sesuai dengan perintah atasan sebagai aparatur pelaksana, di mana Ferdy Sambo adalah sebagai aparatur penyelenggara di dalam pelayanan publik,” lanjutnya.

Junaedi menegaskan, tindakan yang dilakukan kliennya itu baru masuk pada level tahap administrasi dan masih dalam rezim administrasi.

“Iya kami ingin menguji, sebenarnya tentang perbuatan tadi memang sudah sesuai dengan administrasi pemerintahan dan perlu diketahui bahwa berbagai tindakan yang dilakukan Baiquni masih dalam level yang namanya tahapan administrasi, jadi rezimnya masih rezim administrasi,” ujarnya.

Dia ingin tegaskan kepada majelis hakim dan jaksa bahwa ada salah pandang atau tidak dalam penerapan hukum, Baiquni hanya menjalankan perintah dari apa yang sudah ditugaskan oleh atasanya.

BACA JUGA:Nasib AKP Irfan Widyanto Ditentukan 8 Saksi Obstruction of Justice, Melawan Pengaruh Psikologis dan Hierarki

“Di situ yang kami ingin tegaskan kembali dari eksepsi ini. Dan kami melihat ada salah pandang atau salah dalam penerapan hukum, dia tidak bisa dikenakan satu kesalahan karena dia melaksanakan perintah oleh aparatur pemerintah penyelenggara, itu jadi ini bukan untuk Baiquni tapi juga untuk yang lain, untuk semuanya juga, jadi kita bisa belajar dari kasus ini,” ujarnya.

Kategori :