JAKARTA, DISWAY.ID - Langkah hukum dari pengacara AKBP Dody Prawiranegara, yaitu Adriel Viari Purba untuk mengajukan perlindungan kliennya ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) masih belum terpenuhi.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, syarat dari pihak AKBP Dody masih belum lengkap.
“Belum, karena syaratnya juga belum lengkap. Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan asesmen,” ujar Hasto saat dihubungi wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.
Menurut Hasto ada beberapa poin persyaratan yang belum diisi lengkap oleh pihak kuasa hukum AKBP Dody.
BACA JUGA:Kronologi Petugas KAI Disiram Kuah Oden oleh Penumpang
BACA JUGA:Deretan 19 Sampo Unilever Ditarik dari Peredaran Diduga jadi Pemicu Kanker, Ada Merek Terkenal!
“Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya, kemudian kronologis kasusnya itu belum dikirim,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum juga sempat mengatakan, tujuan timnya untuk ke LPSK adalah dikarenakan para kliennya ini merupakan saksi kunci dari kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa (TM).
Hal ini merupakan langkah hukum selanjutnya setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya bahwa otak dan segala rentetan di kasus penyalahgunaan narkoba ini adalah Irjen TM.
BACA JUGA:Kesaksian Aditya Benarkan CCTV Tersambar Petir, Data Rekaman Tidak Hilang
“Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujuastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif,” ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
“Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran pak TM karena langsung WA langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga Justice Collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK,” jelasnya.
BACA JUGA:Respons Nafa Urbach Usai Diusungnya Anies Jadi Capres NasDem: Aku Kristen, Tak Ada Perlakuan Berbeda