Anggota Timsus Ini Sebut Brigadir J Masih Hidup saat Ferdy Sambo di Duren Tiga, Hendra-Agus: Kami Tidak Tahu

Anggota Timsus Ini Sebut Brigadir J Masih Hidup saat Ferdy Sambo di Duren Tiga, Hendra-Agus: Kami Tidak Tahu

Keenam mantan anak Buah Sambo itu akan mengikuti sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum-M. Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 27 Oktober 2022.

Saksi pertama yang dihadirkan ke Majelis Hakim adalah Aditya Cahya, salah satu anggota Polisi yang bertugas di tim khusus (Timsus) pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada kesaksiannya, Aditya memberikan keterangan seputar barang bukti dokumen elektronik berupa DVR CCTV yang sempat dihilangkan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Irjend (Purn) Seno, Ketua RT Duren Tiga Jadi Saksi Terdakwa Hendra Kurniawan

BACA JUGA:Umbar Senyum, Hendra Kurniawan Datang di Pengadilan, Hadirkan 10 Orang Saksi

Salah satunya mengenai hardisk eksternal yang berisi rekaman CCTV dari area sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

“Dari hardisk eksternal kami dapatkan potongan video durasi 2 jam dari jam 4 sore sampai 6 sore pada tanggal 8 Juli 2022 yang mengarah ke rumah sambo dari hardisk,” ungkap saksi Aditya

“Ada gambar dua jam?” tanya Jaksa.

“Iya, itu kejadian di mana pembunuhan Brigadir Yosua terjadi,” jawab Aditya.

BACA JUGA:Sosok Dito Mahendra, Disebut Cucu Jenderal yang Mampu Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

BACA JUGA:Pasangan Hendra/Ahsan Terhenti di Babak 32 Besar French Open 2022

“Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Yosua masih ada, masih terlihat direkamn video itu pada saat FS sampai di lokasi,” terangnya.

Sebelumnya diketahui, data elektronik yang ada di barang bukti hardisk merupakan barang bukti yang disita dari terdakwa Baiquni Wibowo.

Menanggapi pemeriksaan saksi mengenai barang bukti hardisk tersebut, Majelis Hakim kemudian bertanya kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, apakah mereka mengetahui soal bukti elektronik yang ada di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: