JAKARTA, DISWAY.ID- Kuasa hukum terdakwa Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat merasa kliennya hanya menjalankan tugas dari atasan, dalam hal ini Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri.
“Siapa yang berani tidak menjalankan perintah Ferdy Sambo itu, dia Kadiv Propam ‘Polisinya dari polisi’ jadi kalo di mabes Polri ada beberapa bintang 2 hanya satu Kadiv Propam, jadi siapa yang berani seorang AKP dan AKBP siapa yang berani sama Ferdy Sambo. Para terdakwa ini intinya hanya menjalani perintah dari Ferdy sambo, dan para klien kami takut kepada seorang Kadiv Propam Ferdy Sambo saat itu," kata Henry panjang lebar, Kamis 27 Oktober 2022.
Ferdy Sambo kata Henry, hanya melakukan rekayasa terhadap tuduhan yang dilakukannya.
“Jadi apa yang disampaikan Ferdy Sambo itu perintah yang sebenarnya, dia mengakui bahwa itu cerita rekayasa," kata Henry di depan Majelis Hakim.
“Kata Ferdy Sambo adik-adik saya katanya kasian dia tidak boleh dihukum, dia semua menjalankan perintah itu berdasarkan perintah saya berdasarkan cerita rekayasa, kalian boleh konfirmasi atau dilihat nanti Ferdy Sambo pada persidangan selanjutnya,” Lanjutnya.
Henry juga menjelaskan soal barang bukti CCTV yang dimaksud. Kata Henry, kliennya hanya memindahkan DVR.
Henry Yosodiningrat melihat tidak ada perbuatan kliennya mengambil DVR, pembacaan dakwaan itu masuk ke dalam unsur memindahkan.
“Saya melihat tidak ada perbuatan terdakwa mengambil DVR, apapun ceritanya dakwaan ini adalah UU ITE ya disitu ada maksud unsur memindahkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Sudah Dapat Salinan Putusan Sidang Banding, Eks Kadiv Propam Sah Dipecat dari Polri
Jadi barang bukti DVR itu yang diserahkan ke penyidik, kata Henry, bukan Hardisk yang diambil tapi DVR CCTV, dia menegaskan hanya memindahkan DVR.
“Itu mulai dilakukan dengan Irfan amankan diambil dan diserahkan dengan penyidik, jadi yang diambil ini kita harus jelas yaitu bukan Hardisk tapi DVR, saya menegaskan lagi kepada Acay tadi dalam laporan yang Irfan laporkan itu, yang dipindahkan itu Hardisk atau mencopot DVR, tapi dia menjelaskan hanya memindahkan DVR,” ucapnya.
Dia menjelaskan, yang dimaksd dalam UU ITE dalam informasi elektronik itu Hardisk bukan DVR.
“Yang dimaksud dalam UU ITE informasi elektronik itu adalah Hardisk bukan DVR nya, jadi kalaupun terbukti dipindahkan, dirusak DVR itu tidak termasuk rumusan pasal yang di dakwakan yaitu UU ITE.” Katanya.
Poin penting yang sudah dibuktikan yaitu Ferdy Sambo yang memberikan perintah kepada terdakwa untuk merintangi kasus pembunuhan Brigadir J.