Dikatakan Jhony, perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan.
"Terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” kata Jhony dalam Persidangan Perkara Pidana Eksepsi Obstruction Of Justice yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan.
Chuck, kata dia tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.
Soal DVR CCTV yang berada di pos satpam di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya, bukan CCTV yang berada di dalam rumah.
Bukan pula sebagai perkara menghilangkan barang bukti, seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.
“Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku penyidik,” kata Jhony.
Namun pada 11 Juli 2022, terdakwa berangkat ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan, dan Terdakwa menerima DVR CCTV.
Berdasarkan pernyataan Jhony, Terdakwa ke Polres Jakarta Selatan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Isi 3 Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Pihaknya keberatan terhadap surat dakwaan dan menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo.
Padahal, telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya.
Acay bantah dapat instruksi screening CCTV yang ada disekitar rumah Ferdy Sambo dari Hendra Kurniawan.-m.ichsan-