Tidak hanya itu, Penny juga mengatakan bahwa 65 obat sirup tersebut dipastikan tidak mengandung zat kimia berbahaya lainnya, sehingga aman untuk diresepkan oleh dokter.
BACA JUGA:Awas, BPA Lebih Berbahaya dari Etilen Glikol di Air Minum Dalam Kemasan?
"Dari penelusuran tersebut, diperoleh data tambahan 65 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin atau gliserol," kata Penny.
"Dengan demikian 65 obat tersebut aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," tambahnya.
Adapun daftar 65 obat sirup yang sudah dipastikan aman oleh BPOM, sebagai berikut :
1. Ambroxol (obat batuk) Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories
2. Bisolvon (obat batuk) Pemilik izin edar: Aventis Pharma
3. Cataflam (obat radang) Pemilik izin edar: Novartis Indonesia
4. Chloramphenicol Palmitate (antibiotika) Pemilik izin edar: Meprofarm
5. Chlorphenamine Maleat (obat alergi) Pemilik izin edar: Yekatria Farma
BACA JUGA:Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan ETLE di Seluruh Polda
6. Colicaid (anti kembung) Pemilik izin edar: Vitabiotics Healthcare
7. Coromecytin (antibiotika) Pemilik izin edar: Coronet Crown
8. Cotrimoxazole (antibiotika) Pemilik izin edar: Holi Pharma
9. Devosix (obat flu) Pemilik izin edar: IFARS Pharmaceuticals
10. Dominal (obat mual) Pemilik izin edar: Actavis Indonesia