JAKARTA, DISWAY.ID - Adriel Viari Purba selaku tim kuasa hukum dari AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif mengungkapkan sudah bertemu kembali dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka pengajukan kliennya sebagai saksi pelaku (justice collaborator atau JC).
Dalam kesempatan tersebut terucap harapan kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi terlibat narkoba setelah temui LPSK.
Untuk diketahui, ketiga orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa (TM).
Dalam pertemuan itu, Adriel mengungkapkan sudah memberikan beberapa berkas persyaratan untuk bisa memenuhi syarat ketiga kilennya menjadi JC.
BACA JUGA:Malangnya Nasib Penumpang Bajaj Dengan Supir Habis Minum Miras
BACA JUGA:Intip Keistimewaan Honda Monkey Baru yang Harganya Dua Kali PCX, Bakalan Nonggol di IMOS?
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," ujar Adriel dalam keterangannya, Kamis 27 Oktober 2022.
Terucap harapan kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi terhadap pengajuan kliennya sebagai JC pada LPSK.
Ia menyebutkan harapannya besar agar kliennya bisa diterima sebagai JC, di mana dengan status JC ini maka bisa membuat kasus ini bisa terang benderang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," tambahnya.
BACA JUGA:Meiska Rilis Single Perdana Berjudul 'Hilang Tanpa Bilang', Korban Ghosting Wajib Dengerin!
BACA JUGA:Gempar Penampakan Brigadir J Masih Hidup di Rekaman CCTV, Bukti Kuat Skenario Ferdy Sambo Palsu?
Pada kesempatan tersebut, Adriel menjelaskan kalau perwakilan LPSK juga menyebutkan bisa segera bertemu dengan Dody cs dalam rangka assessment sebagai JC.
Adriel juga mengapresiasi dengan penyataan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang menyebutkan lembaganya tak akan terpengaruh dengan permintaan dari kuasa hukum tersangka lainnya agar bisa menolak permintaan dari kliennya.
"Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," pungkasnya.