JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan kepada Mardani Maming terdakwa dugaan kasus suap dari Henry Soetio selaku pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya hari ini melimpahkan berkas Mardani Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Hari ini 31 Oktober Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," katanya kepada awak media, Senin 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Dihentikan Memang Pantas, Penonton Berdendang Bergoyang Capai 21 Ribu Orang
Status penahanan Mardani pun disebut berubah. Kini menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," ungkapnya.
Meski begitu, penahanan terhadap Mardani kini di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.
Terkait jadwal sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Mardani Maming disebut akan segera diterbitkan.
"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," tandasnya.
BACA JUGA:Wanted! Polisi Peringatkan Napi Cipinang yang Kabur Segera Menyerahkan Diri
Diketahui, Politikus PDIP, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penerbitan izin usaha tambang (IUP) sewaktu ia menjabat menjadi Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan 2016-2018.
Maming diduga menerima suap dari Henry Soetio selaku pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
KPK menduga Mardani Maming menerima total 104,3 miliar rupiah dalam rentang waktu 2014-2020.