JAKARTA,DISWAY.ID- Polsek Tambora berhasil mencegah percobaan bunuh diri seorang warga inisial HW berusia 58 tahun.
Pria warga Jalan Jembatan Besi VIII Tambora Jakarta Barat, nekat mencoba mengakhiri hidupnya dengan menggunakan pisau cutter dan palu. Aksi percobaan bunuh diri pada Senin, 31 Oktober 2022 pada pukul 19.30 WIB.
Bhabinkamtibmas Polsek Tambora AIPDA Aksin Mudjajin menerima laporan tersebut segera menghampiri menuju sebuah rumah di Jalan Jembatan Besi VIII.
BACA JUGA:Saat Ayah Brigadir J Tatap Muka Ferdy Sambo
Dia berencana Salat Magrib berjamaah di masjid Namun batal karena ada salah satu warga yang mencoba ingin bunuh diri menurut informasi dari RW setempat.
Setibanya di lokasi AIPDA Aksin langsung bergabung dengan RW dan Babinsa. Mereka berdiskusi mencari cara untuk mencegah salah seorang warga bernama HW 58 tahun.
Pria itu mengancam untuk bunuh diri dengan posisi berada di dalam kamar mandi, dia mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak segera dipenuhi.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menegaskan, bahwa peristiwa ini bermula dari keinginan HW (58) untuk pergi dari rumah milik kakaknya dengan meminta sejumlah bekal uang, namun keinginannya tersebut belum mendapat tanggapan dari keluarga sehingga membuat yang bersangkutan kecewa.
“Latar belakang peristiwa ini adalah masalah keluarga, Bhabinkamtibmas Polsek Tambora bersama Babinsa dan RW setempat kemudian membantu negosiasi untuk mengajak dan memusyawarahkan bersama keluarga HW (58).” Ujar Kompol Putra dalam keterangannya yang diterima disway.id dari Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa 1 November 2022. Malam.
BACA JUGA:Tiga Minggu Menjelang Piala Dunia Son Heung-Min Dihantam Cedera, Tottenham vs Marseille 1-1
Dalam negosiasi yang dilakukan dalam waktu 1 jam tidak membuahkan hasil, karena yang pria tersebut tidak bersepakat dengan keluarga.
Kepolisian bersama RW dan Babinsa melakukan tindakan cepat dan terukur menyergap pelaku dan mengamankan pisau cutter dari tangan pelaku.
“Negosiasi deadlock, sehingga diambil tindakan yang cepat dan terukur dengan cara mengambil pisau cutter dari tangan HW (58) pada saat dia lengah. Aiptu Aksin langsung bergerak mengamankan cutter dan palu yang ada ditangannya,” ucap Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Selasa 1 November 2022.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Sampai Menangis di Depan Ayah dan Ibu Brigadir J
“Tindakan ini diambil dengan pertimbangan HW (58) sewaktu-waktu dapat bunuh diri atau melukai orang lain dengan pisau cutter dan palu yang dia bawa,” lanjutnya.